Definisi impor dan ekspor sederhana: jika barang diangkut dari luar negeri melintasi batas negara ke Indonesia, ini disebut impor. Pengangkutan barang dari dalam negeri ke luar negeri disebut ekspor. Proses impor dan ekspor agak lebih kompleks daripada definisi ini.

Jika barang diimpor dari luar negeri, bea cukai memainkan peran yang menentukan. Otoritas bea cukai memantau apakah barang yang diimpor mematuhi hukum domestik dan peraturan terkait. Barang tersebut hanya dapat dimusnahkan setelah melewati proses bea cukai. Jika bea masuk berupa bea masuk dan/atau pajak terutang atas barang tersebut, otoritas bea cukai akan memungutnya. Proses impor fisik selesai ketika barang tiba di penerima.

Ketika barang datang ke Indonesia dari negara lain, ini juga disebut impor. Pada prinsipnya, terdapat pergerakan barang bebas di dalam negara, yang berarti tidak diperlukan proses bea cukai. Namun, aspek statistik dan perpajakan harus dipertimbangkan.

Jika Anda ingin mengekspor barang ke luar negeri, barang tersebut tunduk pada pemantauan. Deklarasi ekspor harus diserahkan untuk setiap ekspor ke negara ketiga. Tujuannya adalah untuk memantau larangan dan pembatasan (VuB), mengendalikan embargo, dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Penggunaan Ganda. Deklarasi ekspor juga memenuhi tujuan statistik dan berfungsi sebagai bukti pembebasan PPN. Selain otoritas bea cukai, Kantor Federal Ekonomi dan Pengendalian Ekspor (BAFA) juga bertanggung jawab.

Penting juga bagi eksportir untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tujuan. Pada prinsipnya, semua jenis barang dapat diekspor selama tidak dikenakan pembatasan ekspor. Namun, penyesuaian mungkin perlu dilakukan sebelumnya agar produk tersebut dapat diotorisasi di negara lain.